Panwas tidak Kooperatif, Caleg DPRD DKI Perindo DKI 2,
Nomor Urut 2, David Rahardja, “Dipidanakan”
Jakarta, SP
“Terompet Kampanye” yang ditiupkan Presiden RI, Ir H
Joko Widodo (Jokowi), sebagai tanda dimulainya kampanye Pemilu dan Pilpres
2019, disambut positif oleh seluruh Caleg DPRD maupun DPRRI, hal tersebut juga
disambut Caleg DPRD DKI dari Partai Perindo nomor urut 2, dari daerah pemilihan
Kecamatan Kelapa Gading, Cilincing dan Koja, beberapa hari setelah resmi
sebagai hari kampanye, David Rahardja bersama Organisasi Kepemudaan Baja
Perindo menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng di daerah padat penduduk pada
Minggu 23 September 2018 di Posko Rt 04 Kelurahan Rawa Indah, Kelapa Gading, dari
200 kantong minyak goreng yang dijual Rp. 12.000,- tersebut laku habis terjual
dan tersisa 5 plastik, dan sisa tersebut akhirnya diberikan pada warga setempat
yang tidak mampu mendatangi lokasi bazar minyak murah, karena sedang sakit dan
hamil tua tersebut, yang akhirnya 5 minyak goreng kemasan tersebut dibayar oleh
yang menerima.
Namun demikian, niat baik memang tidak selalu
berbuah nikmat, dimana David Rahardja dipanggil Panwaslu dan ditegur, karena
kegiatan bazar minyak tersebut tidak memberitahukan Panwas, meskipun dalam
bazar minyak murah tersebut tidak menggunakan atribut Partai dan hanya
Organisasi Kepemudaan, yang dilakukan oleh David Rahardja dan kawan-kawan, dari
pantauan wartawan Koran Sinar Pagi di lapangan, mulai sebelum bazar digelar
(Persiapan), saat Bazar Minyak hingga blusukan dan selesai bazar, Minggu 23 September
pada Sore hari tersebut adalah kegiatan OKP Baja Perindo, dimana tidak hanya
David Rahardja saja yang datang, namun juga beberapa Pemuda dengan Kaos BAJA
Perindo.
Dari pernyataan Panwas saat jumpa PERS di KPUD dan
dirileas beberapa media, terlihat menyudutkan Caleg Perindo David Rahardja dan tidak
sesuai fakta di lapangan, karena dalam pernyataan tersebut Panwas mengaku menegur
saat bazar serta melihat bahwa minyak yang dibagikan lebih banyak dari yang
dijual, hal tersebut sangat mengada-ada, karena sebagaimana wartawan Koran
Sinar Pagi melihat sendiri dan merekam juga ikut blusukan, bahwa bazar tersebut
memang terjadi jual beli minyak seharga 12 ribu, sebagaimana sejumlah minyak goreng
yang dibawa, dan yang dibagikan ke mereka yang sedang sakit, hanya beberapa kantong
saja, dan tidak ada petugas Panwas di lokasi, apalagi menegur panitia Bazar
maupun David Rahardja.
Dari Proses persidangan David Rahardja juga mengaku
telah di panggil Panwas dan membuat pernyataan untuk tidak membuat kegiatan
serupa, dan akan melaporkan Panwas jika akan menggelar sosialisasi ke Warga,
dan surat pernyataan tersebut juga diterima Panwas Kecamatan Kelapa Gading,
bahkan 5 kantong yang saat itu diberikan juga sudah diganti atau dibayar oleh
yang menerimanya, jadi sebenarnya permasalahan Bazar Minyak Goreng tersebut
sudah diselesasikan oleh Panwas, namun David Rahardja sangat terkejut, ternyata
masalah tersebut dibawa ke ranah hukum (Persidangan di PN Jakarta Utara).
Sandy K
Singarimbun, SH, MH, Kuasa Hukum caleg Perindo David Rahardja, usai Persidangan
di PN Jakut pada wartawan mengaku heran atas tuduhan pada kliennya, dimana
David Rahardja yang saat ini menjadi Caleg DPRD DKI Partai Perindo
DKI 2, Nomor Urut 2 tersebut dituduh melakukan Money Politic, padahal Bazar
atas nama Baja Perindo dan tanpa ada bendera partai tersebut, memang terjadi jual beli, dan yang 5 sisa akhirnya
juga dibayar oleh penerima, sehingga didalam kegiatan bazar tidak ada politik
uang, yang ada adalah jual beli minyak goreng, dan menyangkut administrasi yang
katanya sudah ditegur sebelum acara bazar adalah tidak benar, karena menang
tidak ada teguran panwas maupun KPUD, karena kegiatan kampanye memang baru
diijinkan beberapa saat dari bazar, dan itu adalah kegiatan pertama saat
kampanye, jadi pada persidangan hari ini kita menegaskan dan menjelaskan kepada
Yang Mulia, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, bahwa sebenarnya tidak ada
Money Politic dari kegiatan Bazar Baja Perindo tersebut, tegasnya.
David Rahardja juga mengaku bahwa usai panggilan
Panwas Kecamatan tanggal 1 Oktober dirinya sudah meminta permohonan maaf dan
surat pernyataan bahwa yang dilakukan dengan tidak memberitahukan panwas maupun
KPU seperti kegiatan bazar, dan sebenarya per-23 September itu Kampanye sudah
diijinkan, dan setelah ada penjelasan, bahwa setiap kegiatan harus dilaporkan
Panwas, juga sudah diterima dengan tidak lagi menggelar kegiatan sosialisasi,
jadi seharusnya hal tersebut sudah selesai, tetapi dirinya bingung kenapa kasus
ini berlanjut hingga BAP dan kepengadilan, padahal sudah tidak ada minyak
gratis, karena semua sudah membayar, untuk itu hari ini saya mengungkapkan
fakta-fakta di persidangan didepan Majelis Hakim, dan saya berharap bisa
dibebaskan dari segala tuntutan atas dakwaan politik uang dari kegiatan Bazar
Minyak Goreng tersebut, ungkap David Rahardja. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar