Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla sah
dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan secara sah menetapkan Jokowi-JK sebagai
Presiden ke-7 RI melalui proses pengambilan sumpah dan jabatan.
”Dengan pengambilan sumpah dan jabatan, maka Joko Widodo dan Jusuf
Kalla sah dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia,” ujar Zulkifli dalam sidang paripurna MPR, pengambilan sumpah
jabatan Jokowi JK di ruang sidang paripurna MPR, Jakarta, Senin
(20/10).
Proses pengambilan sumpah jabatan Jokowi-JK berlangsung singkat.
Tidak sampai satu menit, Jokowi dan JK telah melakukan pengambilan
sumpah dan jabatan dengan lancar, tanpa ada satu kendala. Setelah
pengambilan sumpah dilakukan penandatanganan keputusan MPR terkait
pelantikan Jokowi-JK, yang juga disaksikan langsung oleh mantan Presiden
Susilo Bambang Yudhyono dan Wakil Presiden Boediono.
Zulkifli dalam sambutannya menyatakan, dirinya bersyukur bahwa
peralihan kekuasaan berjalan secara dami dan bermartabat. Dirinya yakini
jika seluruh rakyat Indonesia saat ini menyaksikan proses pelantikan
yang bersejarah. ”Pemilu kita aman, damai, luber, jurdil adalah bukti
bahwa kita telah melangkah maju menuju demokrasi yang lebih baik,” kata
Zulkifli.
Zulkifil juga memuji proses pemerintahan Presiden SBY. Selama 10
tahun, stabilitas dan ketertiban terjaga. Pelantikan Jokowi-JK sebagai
Presiden dan Wapres periode 2014-2019 harus didukung penuh. ”Kita
berharap tantangan yang makin berat ke depan, akan dapat kita atasi
bersama dengan sinergitas,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar