Disela acara Forum Duscussion Group (FGD) Komisi
Informasi Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (7/10), Ketua Komisi
Informasi Provinsi DKI Jakarta, Farhan Basyarahil, S.Sos, M.Si pada
wartawan menjelaskan, bahwa hingga saat ini masih banyak Lembaga
Publik/Badan Publik yang belum mau membuka akses informasi publik pada
masyarakat¸ sehingga pengaduan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
terus berdatangan.
Diakuinya sampai saat ini terbanyak kasus
informasi publik atau sengketa informasi terjadi di lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 90% menyangkut masalah anggaran APBD
dan 70% nya sengketa di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kedua
Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, ketiga pada Dinas Kesehatan serta
Dinas PU DKI, dimana pada Dinas Pendidikan terbanyak adalah sengketa
informasi pada permintaan informasi penggunaan dana BOS atau BOP di
sekolah-sekolah, sementara untuk Pemerintahan Kecamatan serta Kelurahan
adalah permohonan informasi perencanaan dan penggunaan dana Penguatan
Kelurahan atau dana Penguatan Kecamatan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun
2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pada intinya semua
badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon
informasi publik, baik perorangan maupun lembaga atau organisasai,
kecuali beberapa informasi tertentu, dimana setelah permohonan informasi
publik tersebut hingga 47 hari tidak ditanggapi, maka bisa
disengketakan di Komisi Informasi, namun dengan minimnya pengetahuan
serta informasi akan UU No.14 tahun 2008 tersebut, sehingga banyak
pimpinan Badan Publik yang tidak mau memberikan informasi publik pada
pemohon, disinilah peran Komisi Informasi untuk meyelesaikan sengketa
Informasi Publik yang ada.
Diakui Farhan, bahwa kurangnya
pemahaman UU tentang Keterbukaan Informsi Publik juga disebabkan
kurangnya sosialisasi undang-undang tersebut, inilah peran pemerintah
untuk mensosialisasikan pada lembaga atau badan publik di pemerintah itu
sendiri, memang masih banyak pimpinan kepala daerah seperti Gubernur,
Bupati/Walikota yang tidak ingin membuka informasi publik, atau tidak
ada niat baik untuk membuka, termasuk di jajarannya di Dinas, Kantor
serta badan dibawahnya, namun kita bersyukur pada Pemerintahan Gubernur
Jokowi – Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), keterbukaan informasi publik di
DKI Jakarta lebih baik, dari kepemimpinan sebelumnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ini juga
mengaku telah menyelesaikan banyak sengketa Informasi Publik di DKI
Jakarta, dengan keputusan yang mengikat, dimana kalau yang disengketakan
tersebut memang sebagai informasi publik dan harus dibuka, maka yang
bersangkutan harus membukanya, dan kalau tidak mau membuka, maka yang
bersangkutan bisa terkena sangsi pidana dan denda.
Oleh sebab itu
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh badan atau
lembaga¸khususnya di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
segera melakukan klasifikasi informasi publik, mana yang terbuka dan
mana yang terkecuali, sehingga tidak ada lagi sengketa informasi publik,
dan kita akan terus mendorong keterbukaan informasi sebagaimana amanat
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Tegas Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Farhan Basyarahil,
S.Sos, M.Si
0 komentar:
Posting Komentar