Dalam upaya mempermudah proses pelayanan kesehatan, sesuai standar yang
ada pada Rumah Sakit di DKI Jakarta, khususnya bagi keluarga kurang
mampu yang selama ini menggunakan KJS maupun BPJS Kesehatan, Dinas
Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
memberikan Kartu BPJS Kesehatan.
Disela acara serah terima Kartu BPJS Kesehatan yang digelar di Panti
Sosial Bina Insan, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Kepala Dinas Sosial
DKI Jakarta, Masrokhan, pada wartawan mengatakan, bahwa seluruh Warga
Binaan Sosial (WBS) yang menghuni 27 Panti Sosial binaan Dinsos DKI,
saat ini telah menerima BPJS Kesehatan, sehingga mereka berhak
memperoleh pelayanan kesehatan di beberapa Rumah Sakit yang telah
bekerjasama dengan Pemda DKI, serta seluruh Puskesmas di DKI Jakarta.
Kartu bantuan pemeliharaan jaminan sosial dari Pemprov DKI tersebut
dapat digunakan untuk berobat ke puskesmas secara gratis. Bahkan, jika
mengalami sakit yang cukup parah maka dapat dirujuk ke rumah sakit
terdekat. Dengan adanya kartu BPJS, seluruh warga binaan sosial (WBS)
dapat berobat gratis karena sudah ditanggung Pemprov DKI, tegasnya.
Penggunaan kartu BPJS tersebut menggunakan sistem yang sama seperti saat
diberlakukannya jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
Hanya saja, dalam
BPJS ini pasien tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit, namun
ditangani di tingkat puskesmas. Jika kondisinya tak memungkinkan barulah
dirujuk ke rumah sakit terdekat.
“Kami telah meminta pada Dinas Kesehatan DKI agar di panti ini
perlakuannya dibedakan. Karena kan mereka sedang menjalani rehabilitasi,
jadi dokternya yang berkunjung ke panti. Karena kalau kita yang membawa
keluar, repot. Misalnya untuk orang mengalami gangguan jiwa, banyak
kendalanya saat dibawa keluar untuk berobat,” imbuh Masrokhan.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan
DKI Jakarta, John Marbun, menambahkan, pemegang kartu BPJS dari kalangan
panti sosial akan mendapatkan perlakuan sama. Tidak ada istilah
dianaktirikan, karena mereka mendapatkan hak sama dalam pelayanan
kesehatan.
“Jadi bagi warga binaan sosial ini, selama memegang kartu BPJS dan
berada di dalam panti sosial maka akan tercover biaya pengobatan baik
fisik maupun psikis. Namun jika mereka sudah keluar dari panti, maka
hanya akan tercover sampai tiga bulan,” ujar John Marbun.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Panti Sosial Bina Laras Harapan
Sentosa 2 (PSBL HS 2), Andi Muchdar, bahwa pihaknya bersyukur atas
kunjungan Tim dari Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial Provinsi DKI
Jakarta ini, kegiatan tersebut, sebagai bentuk perhatian khusus dalam
pelayanan kesehatan bagi WBS dalam Pelayanan terpadu, baik dari RS
Duren Sawit maupun Puskesmas ini,
Diakuinya kegiatan kunjungan Kadinsos dan Dinkes ini, sangat baik dalam
meningkatkan pelayanan kesehatan, apalagi di Panti PSBL HS2, dimana
penghuninya sudah mencapai 600 orang, sehingga pemeriksaan dapat
dilakukan setiap hari, sehingga target pemenuhan kesehatan WBS dapat
terpenuhi,
0 komentar:
Posting Komentar